Lantik Pj Kades dan BPD PAW, Bupati Kapuas Tekankan Pengelolaan Dana Desa Transparan
Kuala Kapuas, Forum Hukum. id – Bupati Kapuas HM Wiyatno melantik sembilan Penjabat (Pj) Kepala Desa dan 10 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) se-Kabupaten Kapuas.
Pengambilan sumpah/janji dan pelantikan berlangsung di Aula Tingang Menteng Kantor Bupati Kapuas, Senin (31/8/2026), dan difasilitasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas.
Kegiatan dihadiri Wakil Bupati Kapuas Dodo, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I Sangkai, unsur Forkopimda, Kepala DPMD Kapuas Purwanto, para Asisten, kepala perangkat daerah, serta para camat.
Kepala DPMD Kabupaten Kapuas Purwanto mengatakan, pengangkatan Pj Kepala Desa dan BPD PAW dilakukan untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat desa menyusul kebijakan penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Sembilan Pj Kepala Desa yang dilantik masing-masing bertugas di Desa Cemara Labat, Sei Ahas, Terusan Baguntan Raya, Terusan Raya Hulu, Bamban Raya, Bangun Harjo, Pangkalan Sari, Sumber Mulya, dan Manusup Hilir.
Sementara itu, 10 anggota BPD PAW berasal dari Desa Anjir Serapat Tengah, Harapan Baru, Manggala Permai, Narahan, Tumbang Tihis, Kalumpang, Tarantang, Saka Lagon, Saka Mangkahai, dan Palangkai.
Dalam arahannya, Bupati Kapuas HM Wiyatno menegaskan bahwa jabatan Pj Kepala Desa dan anggota BPD PAW merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada pemerintah, masyarakat, dan Tuhan Yang Maha Esa.
“Desa merupakan ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Saya minta pengelolaan keuangan desa dilakukan secara terencana, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme,” tegasnya.
Bupati meminta setiap rupiah anggaran desa benar-benar diarahkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Selain itu, para Pj Kepala Desa diminta segera membangun komunikasi dan hubungan kerja yang harmonis dengan perangkat desa, BPD, camat, serta seluruh elemen masyarakat.
Sementara kepada anggota BPD, HM Wiyatno mengingatkan agar fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat dijalankan secara objektif dan konstruktif dengan mengedepankan prinsip kemitraan.
Bupati juga mendorong pemerintah desa mengoptimalkan potensi lokal di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan melalui pemberdayaan kelompok masyarakat serta penguatan BUMDes.
“Optimalisasi potensi desa ini diharapkan dapat mendukung ketahanan pangan sekaligus mewujudkan visi Kapuas Bersinar,” pungkasnya.(Tayang FH)
