Pemkab Mura Dukung Pemangku Adat Jaga Ketertiban dan Budaya Dayak
Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya terus memberikan dukungan terhadap para pemangku adat dalam menjalankan peran menjaga ketertiban masyarakat, keharmonisan sosial serta kelestarian nilai adat dan budaya Dayak.
Dukungan tersebut disampaikan Bupati Murung Raya, Heriyus, melalui Staf Ahli Bupati, dr. Suria Siri, dalam Rapat Kerja dan Peningkatan Kapasitas Damang Kepala Adat, Sekretaris Damang, Mantir Adat Kecamatan, Mantir Desa dan Mantir Adat Kelurahan se-Kabupaten Murung Raya di Kantor DAD Murung Raya, Kamis (13/8/2026).
Kegiatan mengusung tema “Transformasi Organisasi Dewan Adat Dayak serta Penguatan Nilai Adat dan Budaya Menuju Murung Raya HEBAT yang Maju, Damai dan Sejahtera.”
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Suria Siri, disampaikan bahwa keberadaan lembaga adat memiliki peran strategis dalam menjaga nilai budaya sekaligus mendukung pembangunan daerah. “Damang Kepala Adat tidak hanya menjadi penegak hukum adat, namun juga penyelesai sengketa, pelindung nilai budaya serta mitra strategis pemerintah dalam mendukung pembangunan berbasis kearifan lokal,” demikian pesan Bupati.
Menurut Suria Siri, para damang dan mantir sebagai tokoh adat sekaligus pengayom masyarakat memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kerukunan dan persatuan di tengah keberagaman masyarakat Murung Raya.
Keberagaman tersebut mencakup perbedaan agama, suku, pilihan politik, profesi maupun status sosial dan ekonomi. Karena itu, para pemangku adat diharapkan mampu menjadi teladan dalam menjaga suasana masyarakat yang aman, damai dan harmonis. Ia juga meminta para damang dan mantir terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar mampu bersikap kritis, kreatif dan inovatif dalam menghadapi berbagai perkembangan serta persoalan di tengah masyarakat.
Selain menjaga ketertiban, Pemkab Murung Raya juga memberikan perhatian terhadap kesejahteraan para pemangku adat melalui Program Unggulan HEBAT. Sejak 2025, pemerintah daerah telah merealisasikan peningkatan insentif atau penghasilan tetap bagi damang dan mantir se-Kabupaten Murung Raya.
Damang Kepala Adat mendapatkan penghasilan tetap sebesar Rp4 juta, sedangkan Sekretaris Damang, Mantir Kecamatan serta Mantir Adat Kelurahan/Desa masing-masing memperoleh Rp2 juta.
Kebijakan tersebut menjadi bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap para pemangku adat yang memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban, keharmonisan masyarakat serta keberlangsungan nilai adat dan budaya Dayak.
Suria Siri menambahkan, nilai-nilai Huma Betang dan Belom Bahadat atau hidup beradat harus terus dijaga sebagai bagian dari upaya pelestarian, pembinaan dan pengembangan adat istiadat serta budaya Dayak.
Sementara itu, Ketua Umum DAD Kabupaten Murung Raya, Perdie Midel Yoseph, menekankan pentingnya kekompakan dan kesamaan persepsi seluruh perangkat adat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menyelesaikan berbagai persoalan adat. “Ini satu paket harus bersinergi, kompak dan satu persepsi dalam pelayanan serta dalam memutuskan setiap persoalan adat. Apalagi adat dan budaya tidak bisa dipisahkan,” tegas Perdie.
Melalui dukungan dan sinergi antara pemerintah daerah dengan lembaga adat, diharapkan peran para damang dan mantir semakin kuat dalam menjaga ketertiban masyarakat sekaligus melestarikan adat dan budaya Dayak di Kabupaten Murung Raya. (Ed)


