BeritaEksekutifMurung Raya

Raker DAD Mura Perkuat Pemahaman Hukum Adat dan Hukum Negara

Puruk Cahu – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Kerja dan Peningkatan Kapasitas Damang Kepala Adat, Sekretaris Damang, Mantir Adat Kecamatan, Mantir Desa dan Mantir Adat Kelurahan se-Kabupaten Murung Raya di Kantor DAD Murung Raya, Rabu-Kamis (12-13/8/2026).

Rapat kerja menjadi forum penting untuk memperkuat koordinasi sekaligus menyamakan persepsi para pemangku adat dalam menjalankan tugas dan fungsinya di tengah masyarakat, khususnya dalam penerapan hukum adat yang selaras dengan hukum negara.

Ketua Harian DAD Kabupaten Murung Raya, Bertho Kuling Kondrat, ST., MT., mengatakan salah satu tujuan utama kegiatan adalah menyelaraskan penerapan hukum adat dan hukum negara secara harmonis dan berkeadilan di tengah masyarakat hukum adat Dayak. Kedua, menyelaraskan penerapan hukum adat dan hukum negara secara harmonis dan berkeadilan di tengah masyarakat hukum adat Dayak di Kabupaten Murung Raya.

Ia menjelaskan, rapat kerja juga bertujuan menyamakan persepsi antara DAD, damang kepala adat, sekretaris damang, mantir adat kecamatan, mantir desa, mantir adat kelurahan serta para pemangku kepentingan dalam menyikapi berbagai persoalan aktual terkait hukum adat yang masih hidup dan berkembang di masyarakat.

Menurut Bertho, penyamaan persepsi penting agar seluruh perangkat lembaga adat dari tingkat kabupaten hingga kecamatan, desa dan kelurahan memiliki pemahaman yang sejalan dalam memberikan pelayanan serta mengambil keputusan terkait persoalan adat.

Sementara itu, Bupati Murung Raya, Heriyus, dalam sambutan yang dibacakan Staf Ahli Bupati, dr. Suria Siri, menyampaikan bahwa lembaga adat memiliki peran strategis dalam menjaga nilai budaya sekaligus mendukung pembangunan daerah.

Menurutnya, damang kepala adat dan mantir tidak hanya berperan sebagai penegak hukum adat, tetapi juga sebagai penyelesai sengketa, pelindung nilai budaya serta mitra strategis pemerintah dalam mendukung pembangunan berbasis kearifan lokal. “Damang Kepala Adat tidak hanya menjadi penegak hukum adat, namun juga penyelesai sengketa, pelindung nilai budaya serta mitra strategis pemerintah dalam mendukung pembangunan berbasis kearifan lokal,” demikian pesan Bupati.

Suria Siri menambahkan, nilai-nilai Huma Betang dan Belom Bahadat atau hidup beradat harus terus dijaga sebagai bagian dari upaya pelestarian, pembinaan dan pengembangan adat istiadat serta budaya Dayak. Kegiatan tersebut turut menghadirkan narasumber dari Pengurus DAD Provinsi Kalimantan Tengah, DAD Kabupaten Murung Raya, Batamad, Kejaksaan Negeri, Polres Murung Raya serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Murung Raya. (Ed)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *