Rapat Paripurna DPRD Kapuas Sahkan 10 Raperda Menjadi Perda
Kuala Kapuas, Forum Hukum.id – DPRD Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Kapuas pada Selasa (22/7/2026).
Agenda utama rapat meliputi penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) I, II, dan III terhadap 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung dewan, hingga pengesahan dan penandatanganan persetujuan bersama atas seluruh raperda tersebut.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas, Yohanes, S.T., serta dihadiri Wakil Bupati Kapuas Dodo, S.P., perwakilan Sekretaris Daerah Drs. Perry Noah, M.Si., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Ketua Pansus I, II, dan III secara bergantian menyampaikan hasil pembahasan terhadap 10 Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kapuas. Laporan mencakup hasil kajian, masukan dari berbagai pihak, serta rekomendasi penyempurnaan agar regulasi yang dihasilkan lebih komprehensif, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Pembahasan setiap raperda dilakukan melalui serangkaian rapat kerja, pembahasan bersama perangkat daerah terkait, harmonisasi dengan regulasi yang lebih tinggi, serta kunjungan lapangan apabila diperlukan untuk memperoleh data dan masukan yang lebih komprehensif.
Selanjutnya, seluruh fraksi pendukung DPRD menyampaikan pendapat akhir yang pada prinsipnya menyetujui 10 Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dalam pandangan akhirnya, fraksi-fraksi memberikan apresiasi atas sinergi antara legislatif dan eksekutif, sekaligus menyampaikan sejumlah masukan terkait peningkatan pembangunan infrastruktur, kualitas pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kapuas.
Setelah mendengarkan laporan Pansus dan pendapat akhir fraksi, rapat paripurna secara resmi menyetujui dan mengesahkan 10 Raperda menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan tersebut kemudian ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas, Yohanes, S.T., dan Wakil Bupati Kapuas, Dodo, S.P.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas, Yohanes, mengatakan pengesahan tersebut merupakan wujud sinergi yang baik antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam menghadirkan regulasi yang mampu mendukung percepatan pembangunan daerah.
“Kami berharap Perda-Perda ini dapat segera diimplementasikan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kapuas,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kapuas, Dodo, menyambut baik hasil rapat paripurna tersebut. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk melaksanakan seluruh Perda yang telah disahkan secara optimal sesuai dengan visi dan misi pembangunan daerah.
Sebelum resmi diundangkan dan diberlakukan, 10 Peraturan Daerah tersebut akan terlebih dahulu menjalani proses evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Tt fh)


