Polres Kapuas Ungkap Kasus Dugaan Penggelapan Sepeda Motor, Pelaku Ditangkap di Samarinda
Kuala Kapuas, Forum Hukum. id-
Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas bersama Polsek Selat, dengan dukungan Unit Resmob Polresta Samarinda, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kabupaten Kapuas.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026, di Jalan Patih Rumbih, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat. Korban berinisial N, seorang pria berusia 20 tahun, diduga menjadi korban penggelapan setelah pelaku berinisial U, 33 tahun, datang dengan alasan mencari pekerjaan.
Saat bertemu korban, pelaku meminjam sepeda motor Honda Vario 125 milik korban dengan dalih hendak membeli rokok. Namun, setelah membawa kendaraan tersebut, pelaku tidak kembali. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Selat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil melacak keberadaan terduga pelaku. Pada Kamis, 2 Juli 2026, sekitar pukul 14.30 WITA, pelaku berhasil diamankan di kawasan Jalan H.M. Rifadin, depan pintu masuk Stadion Palaran, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa STNK sepeda motor Honda Vario 125, satu kaus lengan panjang warna kuning, dan satu celana pendek warna abu-abu.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dugaan tindak pidana penggelapan.
Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Danny Arrizal Saputra menyampaikan bahwa Polres Kapuas berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan maupun barang berharga kepada orang yang belum dikenal guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa, Sabtu 4Juli 2026. (Tatang FH)
