BeritaHukumMurung Raya

Kasus Penarikan Mobil di Murung Raya oleh DC, Oknum Polisi Diduga Terlibat

Forumhukum.id, PURUK CAHU – Seorang warga Desa Bahitom, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, mempertanyakan prosedur penarikan kendaraan oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector (DC) setelah mobil miliknya dititipkan di Mapolres Murung Raya usai proses mediasi.

Warga yang meminta identitasnya dirahasiakan itu mengaku peristiwa bermula pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB saat empat orang yang mengaku sebagai debt collector mendatangi kediamannya dengan tujuan menarik satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna putih miliknya.

Menurut pengakuannya, ia sempat meminta para debt collector menunjukkan identitas dan dokumen yang menjadi dasar penarikan kendaraan. Meski identitas sempat diperlihatkan, ia mengaku tidak diperkenankan mendokumentasikan dokumen tersebut sehingga membuatnya ragu terhadap legalitas tindakan yang dilakukan.

Upaya penarikan kendaraan pada siang hari itu tidak berlangsung. Namun, pada malam harinya ia diminta menghadiri pertemuan di Pos Kota (Pos Polisi), kawasan Alun-Alun Jorih Jerah, Puruk Cahu. Dalam pertemuan tersebut, menurut pengakuannya, turut hadir seorang oknum perwira kepolisian bersama beberapa anggota.

Ia mengaku sempat mempertanyakan legalitas pihak debt collector kepada aparat yang hadir. Namun, menurut keterangannya, ia justru memperoleh penjelasan bahwa keberadaan dan tindakan debt collector tersebut dinyatakan legal.

“Saya merasa terintimidasi. Harapan kami polisi memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga kejadian seperti ini membuat saya merasa tidak nyaman,” ujarnya.

Kekecewaan warga semakin bertambah setelah kendaraan miliknya diminta untuk dititipkan di Mapolres Murung Raya selama tiga hari. Menurut pengakuannya, apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak dilakukan pelunasan kewajiban kepada perusahaan pembiayaan, kendaraan akan diserahkan kepada pihak debt collector.

Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan dari warga mengenai prosedur penarikan kendaraan oleh debt collector, termasuk mekanisme penitipan kendaraan di kantor kepolisian dan peran aparat dalam proses tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Murung Raya maupun pihak perusahaan pembiayaan terkait kronologi dan prosedur penarikan kendaraan sebagaimana disampaikan oleh warga tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan. (Red)