Polres Kapuas Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus 3C dan Narkoba Semester I Tahun 2026
Forum Hukum. id – Kuala Kapuas, Kepolisian Resor (Polres) Kapuas menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) serta tindak pidana narkoba periode Januari hingga Juni 2026. Kegiatan berlangsung pada Senin (29/6/2026) pukul 09.00 WIB di Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Polres Kapuas.
Konferensi pers dipimpin oleh Wakapolres Kapuas, Kompol Susilowati, S.E., M.M., serta dihadiri Kasat Reskrim Polres Kapuas, Kasat Reserse Narkoba Polres Kapuas, Kasi Humas Polres Kapuas, para Kapolsek jajaran, personel Satreskrim dan Satresnarkoba, serta sejumlah awak media.
Dalam paparannya, Wakapolres Kapuas menyampaikan hasil pengungkapan lima laporan polisi yang terdiri atas tiga perkara tindak pidana umum dan dua perkara tindak pidana narkotika.
Dari Satreskrim, perkara yang berhasil diungkap meliputi dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta satu kasus penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus pertama merupakan tindak pidana curat berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/03/IX/RES.1.6/2025/KALTENG/RES KAPUAS/KAPUAS TIMUR tanggal 23 September 2025, dengan tiga orang tersangka yang telah diamankan. Kasus kedua merupakan tindak pidana curat berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/6/VI/2026/SPKT/Polsek Kapuas Murung/Polres Kapuas/Polda Kalteng tanggal 3 Juni 2026 dengan satu orang tersangka. Sementara itu, kasus ketiga merupakan tindak pidana penganiayaan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/9/VI/2026/SPKT/Polsek Selat/Polres Kapuas/Polda Kalteng tanggal 9 Juni 2026 dengan satu orang tersangka.
Selain pengungkapan tindak pidana umum, Satresnarkoba Polres Kapuas juga berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika. Kasus pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/29/VI/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Kapuas/Polda Kalteng tanggal 2 Juni 2026 dengan barang bukti narkotika seberat 3,01 gram. Sedangkan kasus kedua berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/30/VI/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Kapuas/Polda Kalteng tanggal 5 Juni 2026 dengan barang bukti narkotika seberat bruto 0,46 gram.
Melalui konferensi pers tersebut, Polres Kapuas menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana, baik kejahatan konvensional maupun penyalahgunaan narkotika. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitarnya. (Tatang FH)
