BeritaLegislatifMurung Raya

Dukung Raperda Perubahan OPD, PAN Soroti Penguatan Fungsi BPBD

Forumhukum.id, Puruk Cahu – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Murung Raya menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, khususnya terkait penyesuaian kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Dukungan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PAN, Rianto, dalam rapat paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap raperda tersebut di Gedung DPRD Murung Raya, Selasa (23/6/2026).

Menurut Rianto, penyesuaian kelembagaan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 menjadi langkah strategis dalam memperkuat fungsi dan peran BPBD sebagai institusi yang bertanggung jawab dalam penanggulangan bencana.
“Perubahan ini harus mampu memberikan kepastian hukum yang kuat bagi perangkat daerah yang mengalami perubahan nomenklatur maupun struktur fungsi,” ujarnya.

Fraksi PAN menyambut baik dan menerima rancangan perubahan regulasi tersebut, serta mendukung percepatan penyelarasan aturan kelembagaan daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Menurut Rianto, penataan kembali organisasi perangkat daerah harus memberikan kejelasan bagi birokrasi, terutama dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga tidak menimbulkan hambatan administratif akibat perubahan struktur organisasi.

Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi nasional, penyesuaian struktur kelembagaan BPBD dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih nomenklatur dan memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di lapangan.

Fraksi PAN juga menegaskan bahwa perubahan kelembagaan tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus mampu meningkatkan kualitas pelayanan dan kapasitas penanggulangan bencana di Kabupaten Murung Raya.
Mengingat kondisi geografis Murung Raya yang luas dengan sejumlah wilayah yang memiliki akses terbatas, efektivitas koordinasi dan komando dalam menghadapi situasi darurat menjadi hal yang sangat penting.

Karena itu, Fraksi PAN mendorong agar BPBD yang telah disesuaikan kelembagaannya mampu menjadi lembaga yang responsif, adaptif, dan proaktif dalam memetakan potensi risiko serta melaksanakan mitigasi bencana sejak dini.
Selain penguatan kelembagaan, Fraksi PAN juga mengingatkan pentingnya dukungan anggaran yang memadai melalui APBD. Penataan sumber daya manusia, peningkatan kapasitas aparatur, serta penyediaan sarana dan prasarana penanggulangan bencana harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses perubahan tersebut.
“Terhadap maksud serta tujuan perubahan perda mengenai kelembagaan BPBD Kabupaten Murung Raya, Fraksi PAN sepakat bahwa pengintegrasian kelembagaan BPBD ke dalam Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah merupakan keharusan koordinatif,” tegas Rianto.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memberikan legalitas yang lebih kuat sekaligus memastikan kedudukan BPBD sejajar dengan organisasi perangkat daerah lainnya dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal. (Ed)