BeritaKapuas

Polsek Timpah Polres Kapuas Ringkus Pengedar Sabu di Rumah Barak Jalan Lintas Desa Timpah

Forum Hukum.id – Sepekan lebih usai Idul Fitri, jajaran polsek kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.Seorang pria dewasa berinisial R (31),berhasil diamankan dalam operasi yang digelar 30 maret 2026 pada pukul 23.30 Wib di sebuah barak jalan lintas Palangka-Buntok, Desa Timpah Kecamatan Timpah.

Diketahui pada saat penangkapan dan penggeledahan oleh petugas ditempat, polsek timpah menemukan 2 paket plastik klip berisi kristal bening diduga kuat Narkotika jenis sabu seberat 167,44 gram disaksikan oleh ketua RT setempat.

Atas penangkapan serta barang bukti ditemukan yang selanjutnya Kapolsek Timpah berkordinasi ke Kasat Narkoba Polres Kapuas menyampaikan terkait proses lebih lanjud kepada pelaku.

Kordinasi lebih lanjud Kasat Narkoba perintahkan Anggotanya untuk turun ke TKP desa timpah guna melakukan interogasi terhadap pelaku yang terlebih dulu telah diamankan pihak Polsek.

Pelaku mengakui kepemilikan barang bukti berupa sabu sabu seberat 167,44 gram adalah miliknya dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti digiring ke Polres Kapuas guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dimata hukum.

Kapolres AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba AKP Budi Utomo, Rabu (1/4/2026), membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyebut pelaku diduga kuat sebagai pengguna sekaligus penggedar narkotika jenis sabu yang akan diedarkan diwilayah timpah.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjud.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 dan Pasal 609 ayat (2) huruf A jo pasal 20 huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, Ujar Kasat. (Tatang FH).