Rumiadi: “Saya Apresiasi Sistem Pengelolaan Penempatan ASN Sesuai Karakteristik Keilmuan Pejabatnya”
Forumhukum.id – Puruk Cahu. Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Rumiadi, S.E., S.H., M.H., memberikan komentarnya terkait pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya.
Menurutnya, pola penempatan pejabat eselon III dan IV yang dilakukan oleh pemerintah daerah dinilai telah mengarah pada prinsip profesionalitas aparatur serta sesuai dengan asas peruntukan jabatan.
“Saya mengapresiasi sistem pengelolaan penempatan ASN yang dilakukan pemerintah daerah, karena sudah menempatkan pejabat sesuai dengan karakteristik keilmuan dan kompetensi yang dimiliki,” ujar Rumiadi.

Rumiadi
Ia menilai bahwa penempatan aparatur berdasarkan latar belakang pendidikan, kompetensi, dan pengalaman kerja merupakan langkah yang tepat dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional dan efektif.
Dalam perspektif Administrasi Publik, kesesuaian antara kompetensi individu dengan jabatan yang diemban merupakan salah satu prinsip penting dalam pengelolaan sumber daya manusia di sektor pemerintahan. Penempatan aparatur yang tepat dinilai mampu meningkatkan efektivitas kinerja organisasi sekaligus mendorong terciptanya birokrasi yang profesional.
Lebih lanjut, kebijakan tersebut juga sejalan dengan prinsip sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Sistem merit bertujuan menciptakan birokrasi yang profesional, netral, dan berbasis kompetensi, sehingga pengisian jabatan dalam pemerintahan tidak ditentukan oleh kedekatan politik maupun faktor non-objektif lainnya, melainkan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, serta kinerja aparatur.
Rumiadi berharap kebijakan penataan dan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya dapat terus dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel guna meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
“Dengan penempatan pejabat yang tepat sesuai bidang keilmuannya, tentu akan berdampak positif terhadap efektivitas kinerja perangkat daerah serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkasnya.
“Ini selaras dengan ungkapan Bupati (Murung Raya) dalam pidato sambutannya yang menegaskan bahwa penempatan pejabat dalam jabatannya tidak Ada mengandung unsur politis” Tutup Rumiadi. (Alb-fh)
