BeritaEksekutifMurung Raya

Wabup Rahmanto: Raperda Kelompok Tani Jadi Landasan Perkuat Kelembagaan Petani

FORUMHUKUM.ID, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya, Kalimantan Tengah menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat sektor pertanian melalui berbagai kebijakan, salah satunya dengan mendukung pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan kelompok tani yang saat ini masih dalam tahap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Dukungan tersebut disampaikan Bupati Murung Raya Heriyus melalui Wakil Bupati Rahmanto Muhidin saat menyampaikan pandangan pemerintah terhadap Raperda pengelolaan kelompok tani yang merupakan inisiatif DPRD pada Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun 2026 di Kantor DPRD Murung Raya, Puruk Cahu, Senin (9/3/2026). “Atas nama Pemkab Murung Raya kami menyampaikan apresiasi kepada DPRD Murung Raya atas inisiatif penyusunan Raperda ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sektor pertanian di daerah,” kata Rahmanto.

Menurut Rahmanto, keberadaan kelompok tani memiliki peran strategis sebagai wadah bagi para petani untuk meningkatkan kapasitas, memperkuat kerja sama, serta mempermudah akses terhadap berbagai program pemerintah.

Selain itu, kelompok tani juga menjadi sarana penting bagi petani dalam memperoleh bantuan sarana produksi, pelatihan, pendampingan, hingga akses terhadap permodalan serta pemasaran hasil pertanian.

Namun demikian, Rahmanto menyebutkan masih terdapat sejumlah tantangan dalam pengelolaan kelompok tani di daerah, di antaranya keterbatasan kapasitas sumber daya manusia petani, belum optimalnya kelembagaan kelompok tani, serta masih terbatasnya akses terhadap permodalan dan lembaga keuangan.

Ia juga menambahkan bahwa permasalahan pemasaran hasil pertanian dan belum terintegrasinya sistem pembinaan serta pendampingan kelompok tani menjadi kendala yang perlu mendapat perhatian bersama.

Melalui Raperda tentang pengelolaan kelompok tani ini, diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam memperkuat kelembagaan kelompok tani, meningkatkan pembinaan dan pemberdayaan petani, serta memperluas akses terhadap teknologi, permodalan, dan pasar.

Rahmanto menegaskan pada prinsipnya Pemkab Murung Raya mendukung pembahasan lebih lanjut terhadap Raperda tersebut dengan tetap memperhatikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kebutuhan daerah, serta kemampuan keuangan daerah dalam implementasinya. “Kami berharap melalui pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dapat dihasilkan Peraturan Daerah yang berkualitas, implementatif, serta memberikan manfaat nyata bagi petani dan pembangunan sektor pertanian di Kabupaten Murung Raya,” tukasnya. (Ed)