Rumiadi : Perda Harus Memiliki Substansi Kuat dan Bisa Diterapkan Efektif
FORUMHUKUM.ID, Puruk Cahu – Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Rumiadi, menekankan pentingnya setiap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) memiliki substansi yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan. Pernyataan ini disampaikannya saat menghadiri kegiatan harmonisasi Raperda bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (18/2/2026).
Kegiatan harmonisasi berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng, Jalan Adonis Samad, Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Selain Rumiadi, hadir pula Ketua Komisi A DPRD Murung Raya, Bebie, serta anggota Komisi A, Tuty Marheni dan H. Barlin. Kehadiran unsur pimpinan dan komisi teknis ini menunjukkan keseriusan DPRD dalam memastikan produk hukum daerah memiliki landasan yuridis yang kuat dan selaras dengan peraturan nasional.
Rumiadi menjelaskan bahwa harmonisasi merupakan tahap krusial sebelum sebuah Raperda ditetapkan. Proses ini bertujuan untuk memastikan regulasi daerah yang disusun berkualitas, sinkron dengan kebijakan nasional, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. “Kami ingin setiap Perda yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga memiliki substansi yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan,” ujar Rumiadi.
Pihak Kanwil Kemenkumham Kalteng memberikan berbagai masukan teknis, mulai dari sistematika penyusunan, teknik perancangan peraturan perundang-undangan (legal drafting), hingga penajaman norma agar selaras dengan ketentuan nasional yang berlaku.
Langkah harmonisasi ini menjadi bukti komitmen DPRD Murung Raya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Kegiatan ini juga diharapkan mampu mencegah potensi tumpang tindih regulasi serta memperkuat daya guna Perda.
Rumiadi menegaskan bahwa setiap Raperda yang diharmonisasi DPRD harus mampu mendukung pembangunan dan pelayanan optimal bagi masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Murung Raya. (Ed)
