Bupati Mengimbau ASN Melaksanakan Tadarusan AL-Qur’an Selama Ramadan 1447 H
Forum Hukum.id – Kapuas, Untuk menyemarakan Bulan Suci Ramadan, Pemerintah Kabupaten Kapuas di imbau seluruh Aparatur Sipil Negara beragama islam untuk melaksanakan kegiatan Tadarusan Al Al Qur’an dilingkungan kerja masing masing.
Imbauan tertuang dalam surat Bupati Nomor 800/020/P31/BKPSDM/2026 tanggal 6 Pebruari 2026 tentang pelaksanaan Tadarusan Al Qur’an selama bulan Suci Ramadan 1447 H di lingkungan pemkab.
Didalam surat edaran menyampaikan bahwa kegiatan Tadarusan dilaksanakan upaya meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT, sekaligus mempererat tali silahturahmi dan ukhuwah islamiyah dikalangan ASN.
Adapun beberpa ketentuan pelaksanaan yang disampaikan antara lain., Seluruh ASN yang beragama islam diimbau melaksanakan Tadarusan Al Qur’an bersama di unit kerja masing masing.
Kegiatan dilaksanakan selama 1 jam sebelum mulaibekerja, dengan menyesuaikan jam kerja Ramadan yang berlaku.
Tadarus dapat dilaksanakan di mushola kantor, ruang rapat, atau aula instansi masing masing dengan tetap menjaga kekhimatan dan ketertiban.
Kegiatan ini diharapkan menjadi sarana peningkatan mental spritual dan disiplin aparatur dalam menjalankan tugas negara.
Kepala perangkat daerah diminta mengatur mekanisme pekaksanaan agar tidak menggangu pelayanan publik yang bersifat yang bersifat mendesak, pelaksanaan kegiatan diinformasikan setiap hari melalui grup Whatsapp.
Melalui kebijakan ini, diharapkan suasana Ramadan dilingkungan pemerintah kabupaten Kapuas semakin religius dan penuh semangat kebersamaan tanpa mengurangi kualitas pelayanan masyarakat. (Tatang fh).
