H. Barlin Sambangi Dapil II Saat Reses, Warga Sampaikan Beragam Persoalan!
Forumhukum.id, Puruk Cahu – Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya Komisi II dari Fraksi PKS, H. Barlin, S.E., melaksanakan kegiatan reses masa sidang I Tahun 2026 dengan mengunjungi langsung Daerah Pemilihan (Dapil) II. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen wakil rakyat untuk turun langsung bertatap muka dan menyerap aspirasi konstituen di wilayah pemilihannya.
Dalam kesempatan reses tersebut, H. Barlin menyambangi sejumlah kecamatan dan desa di Dapil II. Ia membuka ruang dialog terbuka agar masyarakat dapat menyampaikan secara langsung berbagai persoalan dan kebutuhan yang dihadapi di wilayah masing-masing.
Beragam usulan yang menjadi aspirasi masyarakat pun dikemukakan, mulai dari peningkatan infrastruktur jalan dan jembatan, penyediaan sarana air bersih, pengadaan alat kesehatan untuk puskesmas, hingga pembangunan rumah dinas (rumdis) serta bantuan di sektor keagamaan. Aspirasi tersebut dinilai sebagai kebutuhan mendasar yang sangat berpengaruh terhadap aktivitas dan kesejahteraan masyarakat.
Salah seorang warga mengungkapkan bahwa persoalan infrastruktur masih menjadi keluhan utama di wilayahnya.
“Kondisi jalan dan jembatan di tempat kami masih banyak yang rusak. Saat musim hujan, akses menjadi sangat sulit dan ini berdampak langsung pada aktivitas ekonomi serta layanan kesehatan masyarakat,” ungkapnya.
Warga lainnya juga menyoroti keterbatasan layanan dasar, khususnya air bersih dan fasilitas kesehatan.
“Kami berharap ada perhatian serius terkait penyediaan air bersih dan kelengkapan alat kesehatan di puskesmas, karena itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat,” ujar warga lainnya.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, H. Barlin menegaskan bahwa seluruh masukan masyarakat akan dirangkum dan diperjuangkan melalui mekanisme resmi DPRD.
“Reses ini merupakan kewajiban anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung. Seluruh masukan akan kami catat dan menjadi bahan perjuangan kami melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan,” tegasnya.
Secara kelembagaan, kegiatan reses merupakan perwujudan nyata dari tiga fungsi utama DPRD, yakni fungsi legislasi dalam merumuskan kebijakan daerah yang responsif terhadap kebutuhan publik, fungsi anggaran dalam memperjuangkan alokasi APBD yang adil dan tepat sasaran, serta fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah agar berjalan sesuai tujuan pembangunan.
Melalui reses di Dapil II ini, aspirasi masyarakat tidak hanya menjadi catatan administratif, melainkan bahan evaluasi terhadap arah kebijakan daerah. Kehadiran DPRD di tengah masyarakat menjadi penting sebagai alat kontrol terhadap pemerintah daerah sekaligus jembatan kepentingan publik dalam proses perencanaan pembangunan.
Secara politis, kegiatan reses juga menjadi ruang uji bagi konsistensi dan keberpihakan wakil rakyat. Aspirasi yang disampaikan warga—mulai dari infrastruktur, layanan dasar, hingga sektor keagamaan—menjadi ukuran sejauh mana DPRD berani memperjuangkannya dalam pembahasan APBD dan pengawasan kebijakan eksekutif.
Tanpa tindak lanjut konkret, reses berpotensi tereduksi menjadi kegiatan seremonial belaka.
Oleh karena itu, realisasi atas aspirasi masyarakat Dapil II akan menjadi tolok ukur kinerja DPRD Murung Raya, sekaligus cermin komitmen politik wakil rakyat dalam menjalankan fungsi representasi, pengawasan, dan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat secara nyata. (alb-fh )
