BeritaEksekutifMurung Raya

Musrenbang Tanah Siang, Heriyus Dorong Pembangunan Perdesaan Selaras RPJPD 2025–2045

FORUMHUKUM.ID, Puruk Cahu – Bupati Murung Raya (Mura), Heriyus, menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Tanah Siang yang digelar di Aula Kantor Kelurahan Saripoi, Kecamatan Tanah Siang, Senin (26/1/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Heriyus menegaskan pentingnya sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah yang terarah dan berkelanjutan. Menurutnya, Musrenbang merupakan forum strategis untuk menyatukan visi pembangunan dari tingkat desa dan kelurahan hingga ke tingkat kabupaten.

“Musrenbang Kecamatan Tanah Siang bertujuan untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi usulan pembangunan dari desa dan kelurahan agar sejalan dengan arah kebijakan pembangunan daerah,” ujar Heriyus.

Ia menjelaskan bahwa Musrenbang memiliki peran yang sangat penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah, terutama dalam menggali dan mempertajam prioritas pembangunan berbasis perdesaan. Hal ini dinilai sejalan dengan kebutuhan riil masyarakat di tingkat bawah.

Lebih lanjut, Heriyus menyampaikan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025–2045 mengamanatkan pembangunan yang diprioritaskan pada wilayah perdesaan dan kelurahan. Amanat tersebut sejalan dengan visi pembangunan daerah, yakni Murung Raya Sejahtera, Maju, dan Berkelanjutan.

Namun demikian, Heriyus menegaskan bahwa penetapan skala prioritas pembangunan bukan berarti mengesampingkan sektor lainnya. Fokus tersebut diarahkan pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat sebagai langkah strategis dalam upaya penanggulangan kemiskinan, kebodohan, dan keterisolasian. “Penetapan skala prioritas ini semata-mata untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dan sebagai upaya mewujudkan Murung Raya Emas Tahun 2030,” pungkasnya. (Ed)