BeritaKapuas

Bupati Kapuas Lantik Kepala Desa PAW dan Pj. Kepala Desa, Tekankan Tata Kelola Desa yang Baik

Forum Hukum.id-Kuala Kapuas – Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno, S.P. secara resmi melantik Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW), Penjabat (Pj.) Kepala Desa, serta mengukuhkan perpanjangan masa jabatan sejumlah Kepala Desa se-Kabupaten Kapuas, bertempat di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Jumat (29/8/2025)

Pelantikan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Kapuas, Dodo, S.P., unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, para camat, Kepala OPD, rohaniawan, serta undangan lainnya.

Adapun nama-nama Kepala Desa dan Pj. Kepala Desa yang dilantik adalah:

Kepala Desa Sriwidadi – Willy Sanjaya
Kepala Desa Jakatan Pari – Rahmadi
Kepala Desa Tumbang Sirat – Midel Gustap S. Uno
Pj. Kepala Desa Tamban Lupak – Ibu Nitha,
Pj. Kepala Desa Dadahup Raya – Felix Setiawan,
Pj. Kepala Desa Tanjung Rendan – Rahmat M. Noor.
Kepala Desa Manusup Hilir – Pristowandie
Dalam sambutannya, Bupati Kapuas, Wiyatno, menyampaikan apresiasi sekaligus pesan kepada para kepala desa yang baru dilantik agar dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.

“Saya mengucapkan selamat kepada Kepala Desa dan Pj. Kepala Desa yang baru saja dilantik dan dikukuhkan. Semoga momentum ini menjadi motivasi untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab serta membawa perubahan positif bagi pembangunan desa masing-masing,” ucap Bupati Kapuas, Wiyatno,

Bupati menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari Perda Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2015, Perbup Kapuas Nomor 4 Tahun 2022, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025 tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Lebih lanjut, Wiyatno, memberikan enam pesan penting bagi para kepala desa yang baru dilantik, di antaranya: selalu berdiri di atas semua golongan, menjaga koordinasi dengan BPD, camat dan pemerintah kabupaten, serta menggunakan anggaran desa berdasarkan skala prioritas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah desa harus mampu menciptakan tata kelola yang baik, akuntabel, transparan, profesional, efektif, efisien, serta bersih dari korupsi dan nepotisme. Saya minta kepala desa mampu membuat terobosan dan inovasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, meningkatkan kesejahteraan, serta memaksimalkan potensi desa,” tegasnya.

Di akhir sambutannya, Bupati Kapuas kembali mengingatkan agar para kepala desa selalu meningkatkan kapasitas dan kompetensi, baik aparatur pemerintahan desa, BPD, BUMDes, maupun lembaga kemasyarakatan desa.

Selamat bertugas kepada Kepala Desa dan Pj. Kepala Desa yang baru saja dilantik dan dikukuhkan. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa menolong dan menyertai kita semua dalam menjalankan amanah ini,” tutup Wiyatno. (Tt fh)