BeritaKapuas

Sekda Kapuas Pimpin Rapat Koordinasi dan Pemantauan Indeks Pencegahan Korupsi MCSP

Forum Hukum.id–Kuala Kapuas, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, memimpin langsung Rapat Koordinasi dan Pemantauan Indeks Pencegahan Korupsi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas, Kamis (13/11/2025). Turut mendampingi, Plt. Inspektur Daerah Kabupaten Kapuas, Arnes Satyari Perwitajati serta dihadiri oleh sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait atau yang mewakili.

Dalam sambutannya, Sekda Kapuas menyampaikan apresiasi dan ucapan syukur karena seluruh peserta dapat hadir untuk melaksanakan rapat koordinasi MCSP. Ia menegaskan pentingnya rapat ini sebagai bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan capaian indeks pencegahan korupsi di Kabupaten Kapuas. “Sehubungan dengan akan ditutupnya sistem MCSP pada tanggal 30 November 2025, maka kita hanya memiliki waktu sekitar dua minggu untuk menyelesaikan semua indikator yang ada pada delapan area intervensi. Diharapkan seluruh OPD dapat segera melengkapi indikator yang belum dipenuhi,” ujar Usis.

Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan capaian MCSP per 13 November 2025, Kabupaten Kapuas memperoleh skor 72,2, dengan rincian area Perencanaan 69%, Penganggaran 64,5%, Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) 76,7%, Pelayanan Publik (Yanblik) 81,2%, Manajemen ASN 87,1%, Barang Milik Daerah (BMD) 71,2%, Optimalisasi Pajak Daerah 81%, dan Penguatan APIP 58,5%.

Dengan capaian tersebut, posisi Kabupaten Kapuas berada di peringkat tiga sementara, di bawah Pemerintah Kota Palangka Raya dengan nilai 73 dan Provinsi Kalimantan Tengah dengan nilai 76.

Sekda menegaskan komitmennya agar Kabupaten Kapuas dapat terus meningkatkan kinerja dan masuk dalam tiga besar terbaik di Provinsi Kalimantan Tengah. “Mari kita maksimalkan waktu yang ada untuk melengkapi seluruhnya dokumen pendukung dan meningkatkan capaian setiap indikator,” tegasnya.(Tt fh)