Sutrisno, S.T Komisi III DPRD Murung Raya” RPJMD 2025 – 2029 Mesti Selaras Dengan Mengakomudir Aspirasi Masyarakat ”
Forumhukum. Id – Puruk Cahu, Sutrisno., S.T Komisi III DPRD Murung Raya dari Praksi Gerindra saat ditemui diruang kerjanya seusai Rapat Paripurna Ke – 4 masa Sidang Ke – II, Ia memberikan persfektif normatifnya sebagai seorang Politisi, Kamis, 24/7.
Dalam ungkapanya, politisi Gerindra ini katakan RPJMD merupakan dokumen bernilai krusial yang berisikan Perencanaan strategis sebagai arah Pembangunan Daerah dalam periode 5 (lima) Tahun kedepan. Menurutnya, Dokumen RPJMD secara rinci dan detail menjabarkan visi, misi, serta prioritas Pembangunan Daerah yang mesti dicapai dalam jangka waktu menengah.
“Dalam rapat Peripurna barusan tadi (24/7) semua praksi memberikan persetujuanya untuk Raperda tentang RPJMD Tahun 2025 – 2029. RPJMD ini, lanjutnya, merupakan dokumen penting berisikan berbagai program strategis perencanaan Pembangunan Daerah yang mesti dicapai dalam periode 5 (lima) tahun kedepan” Tegasnya.
Ia menegaskan pendapat objektifnya, Dokumen RPJMD memiliki peran penting dalam mengkoordinasikan kebijakan, program, dan anggaran pembangunan agar sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat dan Melalui RPJMD ini juga dapat merumuskan langkah-langkah konkret untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan berdaya saing, serta mengukur progres yang telah dicapai selama periode 5 (lima) Tahun kedepan.
“RPJMD ini dokumen penting,menjabarkan kebijakan program serta anggaran pembangunan berlandaskan sesuai kebutuhan aspirasi masyarakat secara luas di Murung Raya dalam 5 (lima) Tahun kedepan dan RPJMD menjadi instrument pengukur atas progres yang dicapai dalam pembangunan daerah” Pungkas Sutrisno.
Sementara disatu sisi, Sutrisno ketakan dalam proses RPJMD oleh Pemerintah Daerah tentu tidak lepas dari ketersediaan Anggaran.
“Esensinya, Anggaran merupakan hal penting yang dibutuhkan dalam proses Pembangunan Daerah, jika tidak terdapat ketersediaan Anggaran, maka Pembangunan Daerah bisa saja tidak dapat dijalankan, sehingga tidak terdapat progres dari rencana yang sudah disusun oleh Pemerintah Daerah”
“Oleh karenanya, sambung Sutrisno, sesuai dengan fungsi lembaga Legislatif ( DPRD -red ) disalah satunya pembahasan Anggaran. Tegasnya, Fungsi anggaran ini diwujudkan saat dalam Pembahasan dan persetujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) bersama-sama dengan Bupati selaku Kepala Daerah ”
Ia pastikan pihaknya ( DPRD Mura ) sangat menghargai dan mendukung sepenuhnya secara positif kepada Pemerintah Daerah dalam segala upaya pelaksanaan program pembaangunan daerah .
“Hakekatnya, Kami di DPRD mengapresiasi dan memberikan dukungan penuh secara positif atas segala upaya kerja Pemerintah Daerah didalam melaksanakan semua program pembangunan yang telah dituangkan dalam RPJMD Tahun 2025 hingga 2029 mendatang”
“Meski demikian Kamipun, ( DPRD ) tidak lepas dengan tetap menjalankan fungsi pengawasan secara komprehensif dan objektif untuk lebih memastikan pelaksanaan Anggarsn Pembangunan dilaksanakan sesuai dengan maksud dan tujuanya ” Ujar Sutrisno menegaskan.
“Saya berharap dan tentunya itu semua (RPJMD) berkesesuaian dengan mengakomudir kepentingan aspirasi masyarakat yang memberikan asas kepastian dan kemanfaatan yang mensejahtrakan kehidupan masyarakat kita di Murung Raya ” Tutup Sutrisno, S.T. ( Alb – FH )