KapuasKuala Kapuas

Pengungkapan Kasus Peredaran Narkoba Polisi Ringkus Pelaku

Kapuas,Forum Hukum.id- Polres Kapuas mengungkap peredaran narkoba dengan menangkap seorang pengedar berinisial “M(48) Tahun di Desa Harapan Baru Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng.

Penangkapan bermula dari adanya informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Desa Harapan Baru Kecamatan Dadahup. Polisi melakukan penyelidikan intensif dan menangkap tersangka” M .

Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo,S.Tr.K., M.H., S.I.K, menjelaskan”Kami menangkap pelaku saat berada di pondoknya, dan dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti narkontika jenis sabu 8 paket plastik klip kristal bening dengan berat 1,13 gram dan uang tunai Rp 500.000,-sabtu(5/7/2025).

“Kami masih lakukan pengembangan untuk mengejar pengendali jaringan ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat, imbuhnya.

Tersangka saat ini diamankan di Mapolres Kapuas. Dia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat(1) Undang -Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas” tutup AKP Hengky. (Tatang Fh).