LegislatifMurung Raya

Dua Anggota PAW DPRD Murung Raya Resmi Dilantik

FORUMHUKUM.ID, Puruk Cahu- Dua anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) Dewan Perkalian Rakyat Daerah (DPRD) periode 2024-2029 resmi dilantik dalam sidang paripurna. Mereka dilantik langsung oleh ketua DPRD Murung Raya Rumiadi SE, Selasa (29/04/2025) di gedung dewan.

Pelantikan berdasarkan keputusan Gubernur KalimantanTengah (Kalteng). Mereka yang dilantik yakni Nisa Anggraini SAP dan KabiK Amaz Jasikha yang merupakan fraksi PDIP.

Ketua DPRD Mura Rumiadi mengatakan, pengganti antara waktu atau PAW dilakukan karena tiga hal yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan. “Pengganti antara waktu dilakukan pada saat ini dalam rangka mengisi kekosongan anggota DPRD yang telah mengundurkan diri, maka dari itu esensi pengganti antara waktu anggota DPRD dari PDI perjuangan pada hari ini bukan hanya semata-mata mengisi kekosongan saja, bukan hanya dalam rangka upaya menguatkan kebersamaan dan keutuhan bagi seluruh anggota DPRD kabupaten Murung Raya baik dari aspek kelembagaan maupun dari aspek kepercayaan,” terangnya.

Namun pengambilan sumpah keputusan tersebut sebagai tanggung jawab bersama dalam menyelenggarakan pemerintahan. Sehingga saling mengisi dan melengkapi atas kekurangan dan terciptanya keputusan sesuai dengan keinginan dan harapan masyarakat,

Perlu diketahui bahwa Nisa Anggraini SAP menggantikan Doni yang mengundurkan diri, sementara KabiK Amaz Jasica menggantikan Heriyus.

Sementara itu Sekretaris DPRD Murung Raya, Andri Raya menyampaikan pengangkatan
berdasarkan keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/146/2025 tanggal 15 April 2025 tentang peresmian pengangkatan pengganti antara waktu anggota DPRD Kabupaten Murung Raya masa jabatan 2024-2029 atas nama Nisa Anggraini SAP.

Dan keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/147/2025 tanggal 15 April 2025 tentang peresmian pengangkatan pengganti antara waktu anggota DPRD kabupaten Murung Raya masa jabatan 2024 2029 atas nama KabiK Amaz Jasikha. (Ed)