LegislatifMurung Raya

DPRD Apresiasi Desa Bahitom Wakil Murung Raya Sebagai Percontohan Anti Korupsi

FORUMHUKUM.ID, PURUK CAHU – Kabupaten Murung Raya (Mura) mengusulkan tiga desa percontohan antikorupsi dari beberapa Kecamatan yang ada.

Tiga desa yang diajukan sebagai desa percontohan yaitu Desa Konut, Kecamatan Tanah Siang, Desa Muara Joloi I, Kecamatan Seribu Riam, dan Desa Bahitom, Kecamatan Murung.

Berdasarkan hasil koordinasi antara masing-masing Stakeholder terkait yang secara kolektif, sehingga ditentukanlah Desa Bahitom, Kecamatan Murung, yang menjadi Desa Percontohan Anti Korupsi di wilayah Kabupaten Murung Raya.

Sekretaris Inspektorat Mura, Arsuni, menyampaikan, pihaknya telah melakukan persiapan Observasi Desa Percontohan Antikorupsi yang ada di wilayah Kabupaten Murung Raya. Terkhusus Desa Bahitom, Kecamatan Murung yang telah di tentukan sebagai perwakilan dari Kabupaten Murung Raya.

Anggita DPRD Mura Rejikinoor mengatakan, Program Desa Percontohan Anti Korupsi ini bertujuan untuk membangun kesadaran masyarakat untuk berperan serta dalam pemberantasan korupsi. “Desa Antikorupsi, sebuah program untuk mencegah korupsi di tingkat pemerintahan desa dengan lima komponen utama yakni penguatan tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan local,” ungkapnya Sabtu (23/02/2025)

Ini, kata dia, tindak lanjut program dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mewajibkan untuk seluruh Pemerintah Daerah yang ada diwilayah Indonesia untuk menunjuk atau mengusulkan tiga desa di Kabupaten/Kota untuk dilakukan penilaian. “Sehingga ditetapkan satu dari tiga desa tersebut untuk dijadikan, Percontohan Desa Antikorupsi, yakni desa Bahitom,” terangnyai,

Sementara itu, Irbansus, Banjang menyampaikan, dalam waktu dekat pihak Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah, akan hadir untuk melihat langsung kesiapan Pemkab Mura dalam menjadikan Desa Bahitom yang nantinya dijadikan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi sebagaimana mestinnya. (Ed)